“Itu nampaknya ya sedang dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi ke sana. Karena mundur itu dengan melalui dorongan diadakan munaslub.”
“Kongres luar biasa atau mundur dulu agar ada munaslub kan gitu. Itu nanti kita lihat. Tetapi, itu ya atau tidak itu terserah karena moral. Kita tidak ikut campur.”
KLB Dipercepat
Sementara itu, PSSI sudah mengirim surat kepada FIFA tentang pemberitahuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
BACA JUGA:Baru 6 Menit Gawang Timnas Indonesia Dibobol Moldova, tapi Garuda Muda Tak Menyerah Menang 3-1
Percepatan KLB ini untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) akan digelar pada 18 Maret 2023.
Diunggah dalam laman PSSI, Senin, 31 Oktober 2022, laporan tersebut dituangkan PSSI dalam surat bernomor 4452/ULN/537/X-2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.
Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal FIFA Fatma Samoura.
Sebelum KLB, PSSI juga memberitahukan kepada FIFA bahwa akan ada kongres untuk menetapkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) pada 7 Januari 2023.
BACA JUGA:Baru 6 Menit Gawang Timnas Indonesia Dibobol Moldova, tapi Garuda Muda Tak Menyerah Menang 3-1
PSSI pun menunggu persetujuan dan rekomendasi FIFA terhadap laporan tersebut sampai 7 November 2022 agar segera mengabarkan semua anggotanya soal KLB dan tahapan-tahapannya.
Hal itu sesuai Pasal 32 Ayat 2 Statuta PSSI yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan ketua umum serta anggota Exco baru.
Normalnya akan digelar pada November 2023, namun setelah menggelar rapat darurat pada Jumat (28/10) malam di Kantor PSSI, diputuskan KLB pada 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Viral Mobil Tersesat di Jalan Sempit Menuju Makam Keramat Ponorogo Tiba-tiba Ada di Gunung
Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.