
“Dari hasil Olah TKP dan identifikasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa telah terjadi tindak kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kompol Rian Suhendi.
Meski begitu, jasad korban tetap dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan visum.
Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarganya. Korban diketahui merupakan warga Rumah Susun (Rusun), Palembang.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Bambang Hariyanto, menerangkan, Andikpas tersebut terpidana yang telah divonis dan menjalani 10 bulan hukuman penjara. Kasusnya pencurian ponsel.
Sebelumnya, Andikpas tersebut sudah diperiksa tim dokter karena mengeluh sakit.
”Setelah didiagnosis, ternyata mengidap TBC. Karena penyakit menular, diisolasi dalam sel khusus. Dipisahkan dengan tahanan lainnya, sejak 11 Oktober 2022. Kami turut berduka cita,” ucapnya. (kms/air/ce1)