Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

Selasa 13-02-2024,14:48 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

JAKARTA, oganilir.co - Struktur organisasi Polri bertambah dengan ditambahnya direktorat baru di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2024 itu, direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di pasal 20.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tembak Bule Turki di Bali, 3 WNA Meksiko Ditangkap Tim Bareskrim Polri

Diketahui, pada Perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kategori :