Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Terdakwa Augie Bunyamin yang Didakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa

Selasa 08-11-2022,14:39 WIB
Editor : Julheri

Caranya, dengan memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.

Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Augie Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir yang hadir secara online melalui tim penasihat hukum dari kantor hukum Bahrul Ilmi Yakub sepakat tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU.

Sehingga, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari JPU, dan akan digelar pada sidang Rabu pekan depan.

BACA JUGA:Habis Wanita Kebaya Merah, Beredar Lagi Video Syur Diduga Selebgram Asal Bali, Lebih Berani Tak Pakai Topeng

Dikonfirmasi usia sidang, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel M Naimullah SH MH berencana pada sidang selanjutnya akan menghadirkan sebanyak lebih kurang lima hingga tujuh orang saksi dipersidangan pemeriksaan perkara.

"Namun, akan kita koordinasikan dahulu dengan tim JPU dari pihak mana saja saksi yang akan dihadirkan tersebut," kata Naimullah.

Disinggung ancaman hukuman pidana yang menjerat keduanya, Naimullah menjawab sebagaimana pasal yang menjerat keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat dua tersangka tersebut adalah renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 diduga tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Barcelona Bakal Jumpa Manchester United, Xavi Hernandez Tidak Gentar Meski Performa Setan Merah Mulai Membaik

Diduga ada pengurangan volume proyek dalam kasus ini yang tidak sesuai dengan laporan terdakwa Augie Bunyamin.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan Augie Bunyamin.

Diduga ada persengkongkolan yang telah dilakukan kedua terdakwa hingga akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Mengenakan kemeja putih, terdakwa korupsi proyek renovasi hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir hadir secara online.

BACA JUGA:Habis Wanita Kebaya Merah, Beredar Lagi Video Syur Diduga Selebgram Asal Bali, Lebih Berani Tak Pakai Topeng

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 8 November 2022.

Kategori :