PALEMBANG, OGANILIR.CO - Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, kedua terdakwa
kasus renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel merugikan negara.
Dalam sidang perdana ini terungkap sejumlah fakta dalam surat dakwaan jaksa.
Bahwa kedua didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Augie Bunyamin didakwa saat menjabat Direktur PD Hotel Swarna Dwipa Palembang, dan Ahmad Tohir adalah Kontraktor Pelaksana Proyek PT Palcon Indonesia.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, bawa sekira tahun 2017, pihak panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.
"Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran. Salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek," ungkap JPU Rizky Handayani saat bacakan dakwaan, Selasa, 8 November 2022.
Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU, terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swasta Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.
Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, yakni rancang bangun gedung Anggrek, rancang bangun gedung Mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun gedung Melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari fakultas teknik dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.
Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir.