Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik, ini Besarannya

Sabtu 24-02-2024,09:00 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik, ini Besarannya

JAKARTA, oganilir.co - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermomotor listrik (KBL). Langkah konkretnya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku mulai 15 Februari 2024, yang mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu.

Tak hanya untuk kendaraan KBL jenis kendaraan pribadi, Insentif juga berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5, Tampil Lebih Gahar dan Mampu Tempuh Jarak 481 Km

"Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 24 Februari 2024.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual, atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20  persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual. Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen.

BACA JUGA:Belum Diluncurkan, Mobil Listrik Huawei Aito M9 Sudah Dipesan 54.000 Unit, ini Kelebihannya

"Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00," terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP atas impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat tertentu. Ketentuannya tertuang PMK Nomor 9 Tahun 2024, berlaku mulai 15 Februari 2024.

Dwi menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

BACA JUGA:Sukses Luncurkan Mobil Listrik SU7, Xiaomi Kembangkan Varian Hybrid

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Kategori :