Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp4.500.000.000).
"Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000," terang Dwi.