BACA JUGA:Remaja Aniaya Bocah Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih, Kena Pasal UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah saat dibincangi koran ini membenarkan hal tersebut.
Yang mana, untuk laporan ini pihaknya sudah menindaklanjutinya ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Pihaknya meminta keterangan saksi dan warga sekitar TKP. Adapun untuk pelakunya,
Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh anggota di lapangan.
“Laporan korban sudah kita terima, ini juga sudah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi dan warga di sekitar TKP," ujarnya.
"Dari hasil olah TKP ini, akan menjadi dasar penyelidikan dan pengembangan untuk mengejar para pelakunya tersebut,” tambahnya. (afi/air)