Guru PAI Dapat THR, ini Jadwal Pencairannya

Selasa 26-03-2024,08:40 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Guru PAI Dapat THR, ini Jadwal Pencairannya

JAKARTA, oganilir.co - Kabar baik bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang akan merayakan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024. Sebab, Kementerian Agama akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada abdi negara tersebut.  

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa guru PAI dipastikan akan mendapat THR. Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali, Selasa 26 Maret 2024.

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

BACA JUGA:Honorer Pemkab Banyuasin tak Terima THR, ini Aturannya

 Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp 6 triliun.

 "Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," ujarnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.

 

 

Kategori :