Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Selasa 22-11-2022,07:23 WIB
Editor : Julheri
Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

“Kita tunggu nanti SK Penetapan Gubernur, apakah sesuai dengan yang disampaikan wakil Gubernur kenaikan sebesar 8,26 persen -10 persen. Kalau tidak, ya kami akan bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, ” tegasnya.

Sambung Hermawan, wakil Gubernur Sumsel juga menyampaikan perusahaan dan pengusaha, wajib menjalankan SK Gubernur terkait kenaikan UMP 2023 nantinya. “Kalau sampai tidak melakukan, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (nsw/air)

 

Kategori :