
“Kita tunggu nanti SK Penetapan Gubernur, apakah sesuai dengan yang disampaikan wakil Gubernur kenaikan sebesar 8,26 persen -10 persen. Kalau tidak, ya kami akan bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, ” tegasnya.
Sambung Hermawan, wakil Gubernur Sumsel juga menyampaikan perusahaan dan pengusaha, wajib menjalankan SK Gubernur terkait kenaikan UMP 2023 nantinya. “Kalau sampai tidak melakukan, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (nsw/air)