Kenaikan UMP Sumsel yang diusulkan Hanya Rp27 Ribuan Mendapat Penolakan dari Buruh dan Pekerja, Hitung Ulang!
Aktivitas buruh harian di pinggiran Sungai Musi kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, kemarin (18/11). foto-evan/koransumeks/OGANILIR.CO--
<strong>PALEMBANG, OKINEWS.COstrong> – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel yang diusulkan hanya Rp27 ribuan mendapat penolakan dari buruh/<a href="https://oganilir.disway.id/listtag/9022/pekerja">pekerjaa>. Rupanya, di daerah lain luar Sumsel juga terjadi persoalan yang sama.
Masalah ini dengan cepat direspon pusat. Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI. Alhasil, ada formula baru untuk menentukan kenaikan UMP. Hal ini membuat Pemprov Sumsel menunda penetapan UMP yang seyogyanya pada 21 November nanti.
Akan dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat. Penegasan itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin, kemarin.
Dia mengatakan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559. Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu.
“Penetapan UMP akan diundur menjadi 28 November,” katanya.
Di Jakarta, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.
”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.
Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru sebelumnya mengatakan, dia belum menandatangani draft usulan kenaikan UMP hasil rapat dewan pengupahan.
“Belum saya tanda tangani. Artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha,” kata Deru. Dia menegaskan, pemerintah harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat.
Sumber: