Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Ratusan buruh dari berbagai organisasi sampaikan tuntutan UMP di Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 21 November 2022. foto: kris samiaji/koransumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 usulan Dewan Pengupahan Sumsel yang hanya 0,86 persen atau Rp27.113,80, membuat para buruh bergejolak. Mereka menepati janjinya, aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 21 November 2022.

Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi, meminta kepastian dari Gubernur Herman Deru. Dan menuntut kenaikan UMP Tahun 2023 sebesar 13 persen. 

“Kami ke sini tidak untuk anarkis, kami hanya memperjuangkan hak-hak buruh yang diberedeli satu per satu oleh UU Cipta Kerja beserta turunannya,” ujar Kordinator Aksi, Eric Davistian, dari atas mobil komando.

Mereka meminta agar ditemui langsung pemangku kebijakan. Yakni, Gubernur Sumsel, supaya ada kejelasan terkait kenaikan UMP Sumsel

BACA JUGA:Belanda Menang, 2 Gol Tercipta Telat di Babak Kedua, Singa dari Teranga Gagal Ulang Sukses Piala Dunia 2002

“Kami tidak mau bertemu dengan yang lain. Kami hanya ingin ketemu Gubernur Sumsel H Herman Deru, agar ada kepastian bagi kami para buruh, ” tegasnya.

Setelah berorasi, perwakilan dari massa aksi demo, dipersilahkan masuk untuk menemui Wakil Gubernur H Mawardi Yahya. Pertemuan berlangsung tertutup. 

Usai pertemuan itu, salah satu perwakilan buruh, Hermawan, membocorkan jika Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya memastikan UMP Sumsel Tahun 2023 naik lebih dari 5 persen.

“Hasil pertemuan bersama wakil gubernur, menyatakan sikap dari Pemprov Sumsel untuk kenaikan UMP Tahun 2023 sebesar 8,26 -10 persen, ” ungkapnya. 

BACA JUGA:Babak Pertama, Inggris Unggul 3-0 atas Iran, Gol Dicetak Jude Bellingham, Bukayo Saka dan Raheem Sterling

Disebutnya, Wakil Gubernur sudah memastikan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen.

Namun akan dibicarakan lagi, apakah bisa atau tidak ditambahkan lagi hingga 10 persen. 

“Wakil Gubernur juga mengatakan, untuk kenaikan UMP Sumsel Tahun 2023 tidak bisa lebih dari 10 persen,” katanya. Hal itu sesuai Permenaker No.18/2022, dengan menetapkan batas maksimal kenaikan UMP 10 persen.

Lanjut Hermawan, SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan UMP ini akan ditetapkan pada 28 November. Apabila SK Gubernur tidak sesuai dengan yang dikatakan, maka pihaknya akan melakukan demo kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.

Sumber: