Buruh Apresiasi UMP Sumsel Rp3.404.177, Jika Ada Perusahaan yang Memberi Lebih Tinggi Dilarang Menurunkan

Buruh Apresiasi UMP Sumsel Rp3.404.177, Jika Ada Perusahaan yang Memberi Lebih Tinggi Dilarang Menurunkan

Buruh apresiasi UMP Sumsel Rp3.404.177 jika ada perusahaan yang memberi lebih tinggi dilarang menurunkan. foto: ilustrasi--

SUMSEL, OGANILIR.CO – Pada hari terakhir yang sudah ditetapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.  Naiknya 8,26 persen dari tahun lalu. Dengan begitu, upah minimum tahun depan besarannya Rp3.404.177,24. Dibulatkan Rp3.404.177.

Angka itu naik Rp259.731,24 dari UMP 2021 yang besarannya Rp3.144.446. Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, penetapan UMP sudah seusai rumusan dan   dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. “Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan, tapi juga kuping kiri. Kelayakan hidup buruh juga diperhatikan,” katanya, Senin, 28 November 2022.

Di sisi lain, kepentingan dan kemampuan pengusaha juga dipertimbangkan. Untuk itulah, rumusan yang dilaksanakan sudah mempertimbangkan dengan kepekaan yang tinggi. “Batas tertinggi dari pusat 10 persen,” tambah Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel Drs H Koimudin MM.

BACA JUGA:Brasil Bekuk Swiss 1-0, La Nati Beri Perlawanan Militan, Samba Cetak Gol Menit Akhir, Casemiro Jadi Pahlawan

Menurutnya, kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur, juga  mengacu pada hasil rapat pembahasan ulang bersama dewan pengupahan. Dijelaskan Supriono, kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya. Di Sumsel, ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel. Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Mereka akan berlakukan upah minimum kabupaten/kota (UMK),” jelasnya. Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan. “Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA:Sudah Tersangka Gazalba Saleh Malah Belum Penuhi Panggilan, KPK akan Kaji Cekal Hakim Agung

Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak. Sebelumnya,  buruh yang protes dengan hasil rapat awal dewan pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumsel hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel 8,26 persen atau  Rp259.731.24 untuk tahun depan. Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.

“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker nomor 18/ 2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021, “ kata  Ketua Apindo Sumsel,  Sumarjono  Saragih.

BACA JUGA:Babak Pertama Ghana Unggul 2-0 Atas Korea Selatan, The Black Stars Ladeni Taeguk Warriors Main Terbuka

Pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP tersebut. “Kami anggota dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” jelasnya.

Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai pembahasan kenaikan UMP 2023. Namun tidak ada informasi lebih lanjut. “Tiba tiba sudah diumumkan,” cetusnya.

Sumber: