Saat ini HF menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
Terakhir, R (Romi) sebagai PPNPN atau staf operator di bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
“Dari keterangan saksi di persidangan, akan muncul fakta peristiwa apa yang telah dilakukan. Setelah itu, baru selanjutnya akan kita buat siaran pers. Mohon bersabar, setiap perkara punya kekhasan masing-masing,” jelasnya.
Terkait adanya potensi tersangka baru, pihaknya belum bisa memprediksi lebih lanjut.
“Percayakan kami bekerja demi hadirnya fakta hukum yang nanti jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” jelasnya.
Sementara, empat bendahara Bawaslu Ogan Ilir sudah pula diperiksa penyidik Kejari.
Status mereka saksi. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar serta dua Komisioner lain, Idris dan Karlina juga sudah dimintai keterangannya. Total sudah 52 saksi yang diperiksa.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, ketiga tersangka diduga telah merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran hibah Rp19,3 miliar.
Dia mengungkapkan ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
BACA JUGA:Jerman Dapat Hadiah Penalti, Sukses Dituntaskan Ilkay Gündogan, Babak Pertama Jerman 1, Jepang 0
“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Muratara sudah lebih dulu diobok-obok kejaksaan. Juga karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah hibah dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara 2019-2020.
Tak tanggung-tanggung, delapan orang dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka sudah disidang dan divonis bersalah karena terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lubuk Linggau.
Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp160 juta.