MURATARA, OGANILIR.CO – Tersangka Usman (42), tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD) sudah ditangkap, Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengedar narkoba yang satu ini, bener-benar tidak bertangung jawab, Usman diduga ini ‘meracuni’ kepolosan warga Suku Anak Dalam (SAD).
TKP tersangka beroperasi mengedarkan sabu-sabu itu masuk lingkungan permukiman SAD, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Tersangka bisa melakukan itu karena istrinya memang orang asli SAD.
Keresahan warga itu, dilaporkan ke Polres Muratara. Sehingga Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, kemudian meringkus
Hanya saja upaya polisi menangkap Usman, sempat mendapat protes dari warga SAD.
Meski Usman sendiri bukan asli warga SAD. ”Reaksi dari sejumlah warga SAD itu, lebih berdasarkan asumsi kedekatan emosional dengan pelaku. Karena istri Usman, warga SAD asli di Desa Sungai Jernih,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Jumat, 25 November 2022.
Namun, Ferly menyebut penangkapan tetap berlangsung lancar. Karena memang barang bukti sabu yang ditemukan itu ada.
“Dan pelaku itu pengedar. Masalah narkoba ini saya tidak toleran, karena ini musuh kita bersama,” tegas alumni Akpol 2002, tersebut.
Ferly juga meminta, warga SAD untuk menyerahkan penanganan kasus narkoba ini ke pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba ini sangat berbahaya, merusak mental masyarakat dan menghancurkan generasi mendatang. Seluruh elemen masyarakat diminta selalu waspada dan tidak memberikan ruang, narkoba masuk ke permukiman mereka,” pintanya.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara AKP Darmanson SH MH, menegaskan penangkapan terhadap tersangka Usman sudah sesuai prosedur.