Edarkan Sabu pada Suku Anak Dalam Muratara Usman Ditangkap, Sempat Tegang karena Istrinya Orang Asli SAD

Sabtu 26-11-2022,16:40 WIB
Editor : Julheri

Dari informasi keresahan warga terkait peredaran sabu di permukiman SAD yang dilakukan Usman, langsung dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Kisah Guru-guru di Pedalaman Sumsel, Gaji Kecil Susuri Medan Berat Berlumpur Menuju ke Sekolah Tiap Hari

Setelah diintai, tersangka Usman berhasil ditangkap di salah satu rumah warga. Dia usai bertransaksi. Darinya, didapati barang bukti satu paket sabu bruto 0,30 gram, uang Rp3.090.000 dalam dompetnya, dan uang lainnya Rp230 ribu. 

“Statusnya kami tetapkan tersangka, dia mengakui sabu itu untuk dijualnya lagi. Didapat dari temannya, di Kecamatan Rupit,” katanya.

Terpisah, Satresnarkoba Polres OKI juga menangkap Dedi (38) warga Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Dari pengedar narkoba itu, didapati tujuh paket sabu bruto 2,32 gram, serta pirek berisi sisa sabu bruto 1,44 gram.

BACA JUGA:Seperti Kehabisan Daya, Inggris vs Amerika Serikat Berakhir Tanpa Pemenang, Kedua Tim Minim Shot on Target

“Paketan sabu dan pirek berisi sisa sabu itu, kami temukan di selipan belakang kursi rumahnya,“ terang Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH.

Dari pengakuan tersangka Dedi, sabu miliknya untuk dijualnya lagi. “Dia mengaku baru menjalani bisnis sabu, sebelumnya dia berprofesi nelayan. Namun kami duga dia juga pemakai sabu,” ulas Najamudin.

Di Kabupaten Ogan Ilir (OI), dua penyalah guna narkoba diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres OI, Rabu (23/11). Pagi-pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, itu Fikri (44) dan Samsudin (51), diduga sedang pesta sabu.

BACA JUGA:Kisah Guru-guru di Pedalaman Sumsel, Gaji Kecil Susuri Medan Berat Berlumpur Menuju ke Sekolah Tiap Hari

Keduanya digerebek dalam rumah, di Dusun I, Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. 

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti pirek berisi sabu bruto 1,19 gram, perangkat alat isap sabu berupa bong, korek api gas, dan jarum,” urai Kasat Resnarkoba Polres OI AKP Mukhlis SH MH, Jumat, 25 November 2022.

Kata Mukhlis, kedua tersangka yang dikenal masyarakat sangat licin dalam peredaran narkotika. “Statusnya sementara penyalah guna. Dua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Guru-guru di Pedalaman Sumsel, Gaji Kecil Susuri Medan Berat Berlumpur Menuju ke Sekolah Tiap Hari

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK MH, menambahkan sebelumnya Satresnarkoba Polres OI telah menangkap Fik, terduga bandar narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja. Kemudian meringkus pula Ikbal alias Neng Ball, di Desa Sekonjing.

“Penangkapan itu, mendapat apresiasi dari warga yang mengirim pesan WhatsApp Bantuan Polisi Polda Sumsel di nomor 0813-70002-110,” kata Andi Baso, kepada Sumatera Ekspres.

Kategori :