Satu buah baju korban, 1 unit mobil truk warna ungu milik korban dan 1 unit Honda Revo warna Hijau milik tersangka.
Diterangkan Kapolres, peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu, 26 Nopemberi 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Natasumar Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Tersangka ini melakukan penembakan terhadap korban Edi dengan mengunakan senjata api rakitan.
Kejadian tersebut bermula tersangka mengemudikan sepeda motor dari Dusun Sungai Ceper Darat menuju Camp Limau Kasturi, dan dari depan ada satu unit mobil truk yang dikemudikan oleh korban.
Selanjutnya, tersangka mendahului mobil truk yang dikemudikan oleh korban Edi.
Dan, sewaktu ingin mendahului truk tersebut tiba-tiba truk tersebut memepet tersangka, sehingga membuat tersangka terjatuh di pinggir jalan.
Tersangka marah dan langsung mengejar mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor itu.
Kemudian tersangka mengeluarkan senjata api yang ada di pinggang sebelah kanan dan langsung menembakan kearah pelaku sebanyak 3 kali.
"Tembakan tersangka mengenai bagian dada sebelah kanan. Tembus ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 lubang. Dan ada luka tembak pada bagiang kepala belakang sebanyak 1 lubang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam mobilnya," ungkap Kapolres.
Dikatakan, adapun motif pembunuhan ini tersangka tidak senang, korban selalu menghina pelaku dengan perkataan bahwa Istri pelaku bekas pacar adik korban.
"Atas perbuatan tersangka ini tersangka akan kita jerat dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup," tukas Kapolres.
Pengakuan tersangka Kantil, ia menyesal telah menembak korban hingga meninggal dunia. Namun itu karena pelaku dendam korban sering menghinanya. (*)