Penimbun BBM Subsidi di Muratara Terungkap, Pengelola SPBU Ikut Terseret, Minyak Subsidi Dijual Kembali

Minggu 27-11-2022,16:51 WIB
Editor : Julheri

 

MURATARA, OGANILIR.CO - Hilangnya sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) disejumlah SPBU menjadi sorotan pihak kepolisian. 

Sabtu, 26 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tim beruang Polres Muratara, tangkap basah pelaku penimbunan BBM Solar menggunakan drigen di wilayah Rawas Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun, aksi pembelian BBM subsidi menggunakan drigen di sejumlah SPBU masih terjadi di wilayah Kabupaten Muratara. 

Banyak faktor yang melatar belakangi aksi tersebut, mulai dari SPBU jauh dari jangkauan, motif ekonomi, hingga adanya oknum yang sengaja melakukan penimbunan.

BACA JUGA:Tembak Mati Sopir Truk Kantil Terancam Hukuman Mati, Ternyata Terencana, Motif Dendam Dikatai Korban Edi

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menangkap aksi penimbunan BBM menggunakan drigen yang dilakukan oknum warga di SPBU Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Pelakunya, Sukadi (54) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dia kedapatan menimbun minyak saat mengisi menggunakan drigen di SPBU BM II, Rawas Ilir.

Dia membawa mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nomor polisi BG 8434 N, dan mengisi 10 jerigen berisikan minyak solar sebanyak 300 liter. 

BACA JUGA:Argentina Enggan Tersingkir, Tekuk Meksiko 2-0, Messi dan Enzo Fernandes Mengila di Babak Kedua, Grup C Panas

Rencananya akan dijual ke sejumlah pemilik alat berat di sekitar Rawas Ilir.

"Motifnya untuk kepentingan pribadi, minyak-minyak itu rencananya mau dia jual ke sejumlah pemilik alat berat. Padahal mengisi BBM di SPBU itu dilarang pakai drigen," kata Kasat Reskrim Muratara, AkP Jailili.

Setelah ketangkap pihak kepolisian, Sukadi langsung di bawa ke Polsek Rawas Ilir. 

Lalu dibawa ke Polres Muratara untuk di introgasi lebih lanjut. Karena tertangkap tangan melakukan pengisian BBM subsidi dengan drigen Sukadi dikenakan pasal Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Argentina Enggan Tersingkir, Tekuk Meksiko 2-0, Messi dan Enzo Fernandes Mengila di Babak Kedua, Grup C Panas

AKP Jailili juga menegaskan, dalam waktu dekat Polres Muratara juga akan memeriksa pengelola SPBU BM II, menginggat pelaku melakukan pembelian BBM subsdi tersebut langsung di SPBU BM II Rawas Ilir.

Tags : #timbun bbm muratara #timbun bbm #penimbun bbm subsidi #pengelola spbu #muratara #minyak subsidi dijual kembali #ikut terseret #beli minyak dirigen spbu
Kategori :

Terkait

Selasa 23-07-2024,19:00 WIB

Gajah Liar Kembali Muncul di Muratara

Terpopuler

Terkini