PALEMBANG, OGANILIR.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, mengambil alih tugas dan fungsi Bawaslu kota Prabumulih.
Hal ini dilakukan setelah 3 komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, berstatus tersangka karena tersandung kasus dugaan pelanggaran hukum dan tengah dalam penahanan pihak kejaksaaan negeri Prabumulih.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, didampingi komisioner divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat H Muhammad Syarkani, menjelaskan jika pihaknya telah bertemu dengan ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Kita telah bertemu dengan Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan sudah kita sampaikan terkait permasalahan pimpinan dan anggota Bawaslu Kota Prabumulih. Yang saat ini tengah tersandung proses hukum Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,” ujarnya.
Pihak Bawaslu RI, kata dia memberikan saran bahwa untuk pengawasan dikota Prabumulih harus tetap berjalan.
“Mengenai tugas pokok, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kota Prabumulih, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan men-take over semua kegiatan maupun program-program yang sudah direncanakan pimpinan Bawaslu kota Prabumulih. Maka Bawaslu provinsi Sumsel, akan melaksanakan program-program yang belum dilaksanakan Bawaslu kota Prabumulih,” ujarnya.
“Bawaslu provinsi akan membagi jadual. Sama halnya dengan kabupaten Musi Rawas Utara, kita membagi jadual 2 minggu perorang. Sehingga bisa menjadi koordinator pada minggu-minggu itu sesuai dengan jadual piket. Dan bisa menghendel semua kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan oleh kawan-kawan Bawasu Prabumulih, yang belum dilaksanakan,” paparnya.
BACA JUGA:Ghana Tekuk Korea Selatan 3-2, The Black Stars Hidupkan Asa, Taeguk Warriors Menanti Laga Ketiga
Untuk kabupaten Musi Rawas Utara sendiri, menurut Yenli, dalam perkembangannya anggota Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara, masih banding pada kejaksaan.
“Setelah putusan kita sudah melaporkan pada Bawaslu RI, terkait dengan putusan yang ada bagi ketua, anggota dan jajaran sekretariat. Dan jaksa mengajukan banding. Hingga proses untuk penggantian antar waktunya belum dapat diproses,” jelasnya.
“Karena menurut UU NO.7 tahun 2017, proses penggantian antara waktu (PAW), bisa dilaksanakan setelah putusan itu incraht,” kata dia.
Disinggung soal kasus hokum yang menjerat beberapa anggota Bawaslu Kabupaten/kota Yenli menjelaskan jika itu terjadi kemungkinan lantaran tidak ada ketaatan administrasi.
“Semua kegiatan dilaksanakan. Tetapi lalai dalam proses pertanggungjawaban anggaran. Dan ada juga temuan oleh apparat penegak hukum beberapa kegiatan ada yang fiktif,” ujarnya.