Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Rp 600 juta

Selasa 29-11-2022,22:12 WIB
Reporter : Sardinan
Editor : Sardinan

         OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Satu Tersangka perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir berinisla   HF, mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,  sebesar Rp 600 juta. “ Hari ini Selasa 29 November 2022, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta, dari Tersangka HF,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui   Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH MH.

Dijelaskan Ario, perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir terhadap tersangka HF terus berproses hingga akhirnya Tersangka HF mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya sebesar Rp 600 juta.

“Pengembalian keuangan negara sebesar Rp 600 juta diserahkan oleh Istri Tersangka HF,  didampingi Penasihat Hukum, kemudian disita oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan dititipkan direkening Bank Mandiri,’’jelas Ario.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lolos Jeratan Hukum, Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari

Seperti diberitakan, Kamis ,3 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir  Nur Surya SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar SH memberikan keterangan Pers di Kantor  Kejari Ogan Ilir.

‘’Ada tiga orang  yang kami tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar, yakni berinisial AS lalu HF  dan  R,’’kata Nur Surya .

Dijelaskan Nur Surya, AS dan HF merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu sedangkan R merupakan tenaga honorer dibawaslu.

Nur Surya lebih lanjut menjelaskan,  perkara yang menjerat ketiga Tersangka berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Ogan Ilir, ketiganya melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up.

“Dalam penetapan ketiga Tersangka ini, kami telah memeriksa sebanyak 52 saksi ,  seperti Bupati Ogan Ilir priodie 2017-2021, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan , kepala BPKAD 2017-2021, Ketua DPRD Ogan Ilir 2019 dan beberapa Pejabat  lainnya, termasuk 10 orang saksi di Bawaslu ,  juga tempat kegiatan bimtek di hotel  Emilia,’’ucapnya (sid)

Kategori :