“Kedua tersangka sudah merencanakan, mengajak korban nongkrong dan dimabukkan pada Sabtu (26/11) malam itu,” ungkapnya.
Setelah teman-teman nongkrong yang lain tidur, baru Pu dan AA berdalih minta antar korban Ade, mengendarai sepeda motornya.
Saat melintas di Jl Microwave, depan Lr Aster, Gunung Gajah, korban dieksekusi.
“Ditusuk empat kali, dua di dada kiri dan dua di punggung. Serta sempat ditendang,” jelas Herly.
Setelah tewas, baru korban diseret dan dibuang ke dalam gorong-gorong sekitar belasan meter dari TKP pembunuhannya.
Sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak, dengan menyembunyikan mayat korban.
“Dari pemeriksaan, peran tersangka Pu ikut melakukan perencanaan pembunuhan dan mengawasi situasi. Eksekutornya AA,” bebernya.
Barang bukti motor dan hp milik korban, lalu dibawa tersangka AA (DPO). Tersangka Pu mengaku diberi uang Rp500 ribu dari tersangka AA.
“Untuk pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban masih kami cari. Katanya dibuang di sekitar TKP, tapi belum ditemukan waktu kami sisir,” ulas Herly.
Atas perbuatannya, tersangka Pu diijerat pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang menghilangkan nyawa korban.
“Sebab, tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan, sebelum melakukan perampokan,” papar Herly.
Di hadapan polisi, tersangka Pu mengaku baru tiga hari merantau ke Kabupaten Lahat.
Menumpang di rumah temannya, tersangka AA.