''Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya.
Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*)