Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan Akhirnya Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat

Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan Akhirnya Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat

AKP AG.--

Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan Akhirnya Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat

BANDAR LAMPUNG, oganilir.co - Mabes Polri akhirnya memecat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. AKP AG mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik menyatakan bahwa sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Umi Fadilah dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat 20 Oktober 2023.

Saat ini, tambah Umi Fadilah, AKP AG masih melakukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.  "Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:Polri Buru Bandar Narkoba Fredy Pratama, ini Beberapa Nama Samarannya

Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Budiman Sulaksono, itu buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat AKP AG.

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal lima orang dan internal empat anggota Polri," kata dia. Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG. 

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tukasnya. (jpnn)

 

Sumber: