
LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Pecatan polisi ini masih berulah. Usai dipecat dari kesatuannya, dia malah melakukan aksi dugaan penipuan.
LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Pecatan polisi ini masih berulah. Usai dipecat dari kesatuannya, dia malah melakukan aksi dugaan penipuan.
Arham Basofi alias Yan (28) yang dipecat dari polisi karena disersi, diduga melakukan penipuan BRI Link, dan aksinya terekam CCTV.
Sehingga rekaman aksi tersebar dan viral di media sosial (medsos) di Rejang Lebong, Bengkulu.
Arham Basofi alias Yan ini warga Desa Purwodadi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Seorang pecatan polisi, ditangkap Tim Macan Linggau dan Tim Reskrim Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Pelaku ditangkap di Wisma Kito, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa, 6 Desember 2022.
Mantan polisi tersebut asal Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Gubuk Reot Ibu Nur Aini “Disulap” Menjadi Rumah Layak Huni
Aksi penipuan BRI Link dilakukan oleh tersangka Arham Basofi, di toko milik korban Aditya (30) di Kelurahan Bedeng SS Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin, 5 Desember 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan, aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat viral.
"Awalnya, viral di medsos seorang driver ojek online (ojol) maxim, Ardi diduga melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya," jelas Kasat Reskrim, Rabu, 7 Desember 2022.
Kronologisnya, tersangka Arham Basofi diantar Ardi mendatangi toko milik korban Aditya.
Kemudian tersangka Arham meminta ditarikkan uang Rp 6,5 juta menggunakan alat EDC BRI Link milik korban.
Alasannya, dia sudah mengirimkan uang ke rekening BRI milik korban melalui ATM, dan bukti sudah transfer dari alat EDC namun print out tidak keluar, dengan alasan pending.