Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup, Boby Disebut Otak Pembunuhan Berencana Korban yang Dituduh Cepu Narkoba
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana, di PN Sekayu. foto: dokumen/tomi/oganilir.co--
SEKAYU, OGANILIR.CO – Anggota komplotan pembunuh bayaran, terdakwa Boby Laniastra, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba, yang sebelumnya menuntut terdakwa Boby dengan 19 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra, selama seumur hidup,” ujar Arief Herdiyanto Kusumo SH, ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Liga Saplendra SH dan Muhamad Novrianto SH, Kamis, 23 Februari 2023.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Boby Laniastra merupakan otak di balik pembunuhan berencana itu.
Untuk diketahui, Boby Laniastra merupakan pecatan Polri yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara atas tindak KDRT terhadap istrinya, 2015 silam.
Mendengar putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Boby, Zulfatah SH, bersikap pikir-pikir.
“Kami belum terima putusan lengkapnya, nanti dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” katanya.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Hal senada disampaikan JPU Kejari Muba. Meski putusan majelis hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan yang mereka bacakan pada persidangan sebelumnya. JPU menyatakan pikir-pikir.
“Putusan ini terlebih dahulu kami konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH.
Sumber: