
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial," kata Miko.
Menurut Miko, pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan penasihat hukum Kuat itu.
"Kami akan verifikasi dahulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.
Di sisi lain, Miko menyatakan penanganan laporan itu tidak mengganggu jalannya sidang di pengadilan.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tegas Miko. (cr3/jpnn)