Kuat Ma'ruf Berani Melawan, Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Suka Disebut Bohong

Kuat Ma'ruf Berani Melawan, Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Suka Disebut Bohong

Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). foto: ricardo/jpnn--

JAKARTA, OGANILIR.CO  - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah melaporkan majelis ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ini yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan ditujukan pada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

BACA JUGA:Tak Perlu Sewa Genset, PLN Sediakan Layanan Listrik Sementara untuk Pesta, Cukup Lewat Aplikasi PLN Mobile

Adapun yang dilaporkan oleh kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ialah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan.

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan saat dikonformasi, Kamis, 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuh dengan Korban Pelajar Terjadi Lagi di Sumsel, Jasadnya Mengambang di Sungai Lematang

Menurut Irwan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang.

"Bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan.

Dalam laporannya, tim penasihat hukum Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa, Sel Tahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisahkan, Ketahuan Masih Bersama

Mereka melaporkan Hakim Wahyu ke KY pada Rabu, 7 Desember 2022.

Sumber: