Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis Ditangkap Polisi, ini Identitasnya
JAKARTA, oganilir.co - Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menangkap pengancam dan pemeras selebritas Ria Ricis. Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap mantan istri Teuku Ryan ini sudah ditangkap polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pelaku AP ditangkap pada Senin (10/6) dini hari.
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri Simanjutak, Selasa (11/6). Dia juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
BACA JUGA:Teuku Ryan-Ria Ricis Akrab di Sidang Perceraian, Pintu Rujuk Terbuka
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel ponsel dan dua unit kartu SIM. "Jadi, tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," ujarnya.
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri. Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. (antara/jpnn/dom)