Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

Jumat 14-06-2024,22:49 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Karandas

BACA JUGA:Plt Dirjen Dikti Tegaskan Polemik Kewajiban Skripsi

"Meski alasan Bupati saat ini ada surat edaran Mendagri yang tidak boleh melakukan pelantikan menjelang pilkada. Ini Putusan MA statusnya lebih tinggi daripada surat edaran Mendagri," jelasnya.

Dia juga meminta, Pemerintah Kabupaten Muratara dan Bupati Muratara, sebagai pihak tergugat agar taat hukum. Dan mematuhi ketetapan hukum yang berlaku.

Hingga kini Pemda Muratara, belum mengeluarkan putusan resmi, merespon tuntutan masyarakat Desa Setia Marga tersebut. Asisten I Pemda Muratara, H Al firmasyah Karim, maupun kuasa hukum Pemda Muratara Edwar Antoni SH MH, belum memberikan tanggapan khsusnya terkait polemik ini. 

Kategori :