
Dalam catatan kepolisian, rumah itu digunakan sebagai hunian, bangunnya permanen dua lantai. Kebakaran tersebut terjadi karenakan anak korban diduga memainkan korek api. Sehingga membakar salah satu benda yang ada didalam kamar yang menyebabkan kebakaran.
"Pemilik rumah tidak akan menuntut secara hukum baik hukum pidana maupun perdata yang dituangkan secara tertulis pada surat pernyataan," tutupnya singkat.