JAKARTA, oganilir.co - Desakan publik kepada Polda Metro Jaya untuk melimpahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) Firli Bahuri dijawab penyiidik.
Saat ini Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri. Polisi menyebut tengah mengusut perkara lainnya yang menjerat Firli.
"Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa yang kita tangani, ini semua sedang berjalan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Ade tidak menjelaskan gamblang terkait perkara tersebut lainnya yang menjerat Firli Bahuri. Namun diketahui Polda Metro tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli. Polisi juga mengusut Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.
BACA JUGA:Pengunduran Diri Firli Bahuri Diterima, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
"Bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya, itu tadi jawabannya. Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," jelasnya.
Ade Safri memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Dia juga tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Jika sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara lain tersebut ke tahap penyidikan.
"Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain, itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," tuturnya.
BACA JUGA:Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.