Polda Jabar Kalah, Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
BANDUNG, oganilir.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 mengabulkan permohonan pemohon.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Hari ini Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Dalam putusannya, Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya.
"Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," tukasnya. (mcr27/jpnn/dom)