Kiai Cabul Bebas usai Jalani Hukuman 1,5 Tahun dari Vonis 8 Tahun, ini Penjelasan Kalapas Jember

Senin 22-07-2024,15:51 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Kiai Cabul Bebas usai Jalani Hukuman 1,5 Tahun dari Vonis 8 Tahun, ini Penjelasan Kalapas Jember 

JEMBER, oganilir.co - Terpidana kasus pencabulan Kiai Fahim Mawardi yang divonis pengadilan tingkat pertama selama 8 tahun penjara, mendapat pembebasan bersyarat dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember Hasan Basri angkat bicara terhadap pengurangan hukuman yang dijalani Fahim Mawardi. Hasan menyebut Fahim mendapat vonis lebih ringan usai mengajukan kasasi. 

Hasan menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat yang didapat Fahim sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 4 April 2024. Sebab Fahim melakukan upaya kasasi ke MA agar mendapat keringanan hukuman.

BACA JUGA:Kiai di Cianjur Serahkan Istri Kepada Oknum Habib

Fahim resmi bebas pada Rabu 17 Juli 2024. Video saat keluar dari lapas pun beredar viral di media sosial dan mendapat kritikan dan kecaman dari warganet.

"Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata Hasan seperti dilansir detik.com, Senin 22 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, sudah sesuai dengan persyaratan yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

"Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan," jelasnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Santri, Kiai dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama

"Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 dia dibebaskan bersyarat. Artinya yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," tukasnya.

Kategori :