Akhirnya Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, ini Perjalanan Kasusnya
Alnaura (tengah) digelandang usai ditangkap di Jepang. foto: detik.com--
PALEMBANG, oganilir.co - Pelarian selebgram Alnaura Karima Pramesti alias Naura (32) yang sempat menjadi buronan interpol, berakhir. Naura berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Jepang setelah buron kurang lebih dua tahun. Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap Tim Intel Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan bahwa Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Pada tahap pertama putusan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Alnaura terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dengan dakwaan penuntut umum pasal 378 KUHP. Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara 2,5 tahun.
Pada putusan tingkat pertama Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim memutuskan Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, pada hari itu juga Alnaura melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
BACA JUGA:Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial
Setelah banding, ternyata pada Selasa (31/5/2022) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG. Inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Putusan itu melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan.
"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Jalan) Merdeka Palembang," ujar Hutamrin.
Lalu pada Kamis (16/6/2022), Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Selanjutnya pada Rabu (9/11/2022) Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya menyatakan terdakwa Alnaura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Putusan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun.
BACA JUGA:Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Setelah JPU menerima putusan Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Alnaura dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar yang tersebut dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut.
"Kami mengajukan Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujar Hutamrin.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Palembang mengeluarkan Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Kemudian diterbitkan surat Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI Surat Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama Alnaura Karima Pramesti, serta Upaya Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Alnaura Karima Pramesti tanggal 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Masuk Daftar Cekal, Paspornya Ditarik Imigrasi
Sumber: