Kasus Minuman Semprot tak Terjadi di Lubuklinggau, ini Himbauan Bijak Pj Wako
LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa meminta OPD melakukan pengecekan terhadap jajanan viral minuman semprot yang menimbulkan keracunan.
Dia menegaskan harus ada pengecekan lebih lanjut dari laboratorium terkait jajanan semprot yang menimbulkan keracunan masal tersebut. "Untuk pabrik minuman di Lubuklinggau tidak terlalu banyak. Persyaratan BPOM harus dipenuhi, makanan dan minuman tidak sehat yang bisa mengakibatkan keracunan harus dihindari untuk masyarakat," kata Trisko, Rabu 31 Juli 2024.
Dia meminta laboratorium di Lubuklinggau harus gerak cepat untuk melakukan pengecekan terkait jajanan semprot itu. "Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan, kita minta gerak cepat. Jangan sampai ada ada kejadian keracunana seperti di Kota Palembang di Lubuklinggau," ungkapnya.
Tak hanya dinas terkait, orang tua juga, lanjut Trisko harus memantau anak-anak mereka, seperti saat membelikan sejumlah jajanan. Anak ke sekolah kalau bawa bekal dari rumah jangan dilarang.
BACA JUGA:Anggota PWI Ogan Ilir Sumringah, Dapat Paket Sembako dan Minuman
"Lebih baik membawa bekal ke sekolah daripada membeli jajanan," imbuhnya.
Terhadap pedagang yang berjualan, Trisko berharap pihak sekolah tidak melarang berjualan. "Kita imbau saja di lingkungan sekolah agar menjual produk yang sehat dijual. Kita tidak larang jualan sekitar sekolah karena ekonomi rakyat harus tetap berjalan juga," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklingga Firdaus Abki menuturkan hal yang sama. Pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala sekolah se-Kota Lubuklinggau.
"Kita akan berikan arahan seperti yang disampaikan pimpinan dan memberikan sosialisasi agar seluruh tenaga pengajar dan wali murid selalu memperhatikan anak-anak di lingkungan sekolah," tukasnya.
BACA JUGA:Polsek Cambai Dapati Warung Menjual Minuman Alkohol
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana mengungkapkan, pengawasan terkait minuman semprot itu akan dilakukan oleh Satreskrim.
"Untuk saat ini belum ada laporan terkait keracunan minuman itu di wilayah Lubuklinggau. Kita akan berkoordinasi dengan BPOM," pungkasnya.