Jessica Kopi Sianida Terima PB, Wajib Lapor Hingga 2032

Minggu 18-08-2024,09:51 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Masih ingat kasus kopi sianida terpidana Jessica Kumala Wongso yang menghebohkan Tanah Air pada 2016 lalu? Mahasiswa yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso telah menerima PB dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI nomor PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024," kata Deddy dalam keterangan persnya, Ahad 18 Agustus 2024. Dia menegaskan bahwa pemberian PB terhadap Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Sarimuda Muncul ke Publik, Bantah Disebut Korupsi Uang PT SMS, Media Sosial Sungguh Tega

Yakni Peraturan Menkunham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy. Dia mengatakan Jessica juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan sebelum terpidana perkara pembunuhan Mirna Salihin memperoleh PB.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tutur Deddy. Adapun, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berencana dengan divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

BACA JUGA:Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn/dom)

 

Kategori :