Pendaftaran Calon Kepala Daerah Resmi Dibuka, Seluruh Provinsi Gelar Pilkada, ini Nama-Namanya

Selasa 27-08-2024,09:36 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada, Kapolres Ogan Ilir, Pimpin Latihan Tactical Floor Game

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu diawali dengan membacakan perubahan dalam PKPU. Setelah itu, Bawaslu dan DKPP menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu.

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Setuju," jawab peserta sidang.

BACA JUGA:JADI Terima Rekomendasi B1 KWK PKB, Siap Menuju Pilkada OKI

Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik mengajukan calon kepala daerah tanpa syarat jumlah perolehan kursi di DPRD. Sedangkan putusan MK Nomor 70 tahun 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Ini memungkinkan partai politik atau gabungan parpol dan juga calon independen ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

Jadi, sudah siapkah partai politik atau gabungan parpol mendaftarkan jagoannya untuk berlaga di Pilkada 2024? Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi edisi Selasa (27/8/2024). Selain itu, detikPagi juga akan mengabarkan secara langsung dari sejumlah titik terkait pendaftaran hari pertama Pilkada 2024.

 

 

Kategori :