Gugatan Ditolak PTUN, Putusan Etik Dewas KPK Menanti Nurul Ghufron

Rabu 04-09-2024,07:01 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Respons Nurul Ghufron

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan itu.

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

BACA JUGA:Catat, ini Jumlah Pendaftar Capim-Dewas KPK, Pendaftaran Tutup Pekan Depan

Ghufron menjelaskan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujar Ghufron.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," tukasnya.

Kategori :