BANDUNG, OGANILIR.CO - Divonis empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan ditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan merupakan terpidana kasus penipuan investasi opsi biner.
Doni ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus yang diisi sepuluh hingga 15 warga binaan pemasyarakat (WBP).
“Di situ rata-rata 15 sampai sepuluh orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu dilansir JPNN Jabar, Selasa, 27 Desember 2022.
Gumilar mengatakan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.
Menurutnya, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis ringan oleh hakim.
Sejauh ini, Gumilar menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.
“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Adapun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex.
Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.