Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

Rabu 28-12-2022,15:04 WIB
Editor : Julheri

Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim, salah satunya soal ganti rugi korban. Selain vonis 4 tahun penjara, hakim juga memerintahkan Doni untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Thailand Rebut Posisi Puncak Usai Mengalahkan Filipina 4-0 di Thammasat Stadium Bangkok, Brunei Tersingkir

Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex. (*/jpnn)

 

 

 

 

Kategori :