“Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Dia menuturkan tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.
Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan terdakwa, menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis empat tahun,” tutur dia.
Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan, padahal pihaknya meminta agar aset dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan.
“Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tetapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya.
Tersangka kasus investasi opsi biner, Doni Salmanan dikurung di tempat khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung usai divonis 4 tahun penjara.
Hal tersebut bahkan telah dikonfirmasi dan dijamin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu. Ia menyebut bahwa Doni Salmanan akan mendekam di sana.
Adapun Lapas khusus yang akan dihuni oleh Doni Salmanan ini hanya diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP).