Vonis Doni Salmanan Belum Final Meski Dihukum Lebih Ringan, Saat Ini Mendekam Bersama Belasan Tahanan di Sel

Rabu 28-12-2022,15:04 WIB
Editor : Julheri

“Di situ (Lapas Khusus) rata-rata 15-10 orang,” kata Gumilar Budi Rahayu dikutip dari jpnn pada 28 Desember 2022.

Hingga saat ini, menurut Gumilar, Doni terlihat cukup tenang meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Bahkan, ia menilai bahwa melakukan pendekatan yang baik dengan WBP lainnya dalam tahanan tersebut. Selain itu, ia juga dinilai baik dalam bersosialisasi dengan petugas Lapas meski seorang pesohor.

BACA JUGA:Thailand Rebut Posisi Puncak Usai Mengalahkan Filipina 4-0 di Thammasat Stadium Bangkok, Brunei Tersingkir

BACA JUGA:Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

“Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia seorang publik figur” jelasnya.

Diketahui, Doni Salamanan sendiri divonis cukup ringan oleh PN Bale Bandung pada 15 Desember 2022. Tak hanya itu, bahkan sejumlah aset yang sempat disita juga ada yang dikembalikan.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kabupaten Bandung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada saudara Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara di kasus Quotex. Putusan hakim dinilai ringan. Terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Thailand Rebut Posisi Puncak Usai Mengalahkan Filipina 4-0 di Thammasat Stadium Bangkok, Brunei Tersingkir

BACA JUGA:Thailand Rebut Posisi Puncak Usai Mengalahkan Filipina 4-0 di Thammasat Stadium Bangkok, Brunei Tersingkir

Meski begitu, putusan tersebut masih tidak sesuai dengan harapan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Ia berharap sang suami bisa bebas.

"Jelas istri sangat kecewa terkait isi putusan tersebut, karena harapan dari istri bebas," ungkap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar, dikutip dari 20detik.

Ikbar juga mengatakan tuntutan yang diberikan ke Doni Salmanan tidak beralasan. Ia menyebut penegak hukum terlalu mendengarkan pendapat publik, bukan melihat fakta sebenarnya.

"Karena apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini tidak beralasan, makanya mohon para pemegang kebijakan, mohon untuk lebih terbuka mata hati. Inilah ketika lebih cenderung terlalu mengakomodir keinginan dari publik," katanya.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Kategori :