Bawaslu OKI Perbolehkan PNS Hadiri Kampanye Pilkada, Aturan Mainnya Harus Tahu

Jumat 06-09-2024,18:52 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, oganilir.co -  Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dipertaruhkan dalam menjaga demokrasi adil dan transparan  jelang kampanye pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 27 November mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI, Romi Maradona melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Syahrin mengungkapkan, ASN boleh menghadiri kampanye dengan tidak menggunakan atribut, simbol dan gestur  mendukung salah satu paslon.

"ASN memang boleh datang kampanye tapi tetap pasif," kata Syahrin, Jumat 6 September 2024.

Karena ASN memiliki hak suara untuk memilih salah satu paslon pada hari pemungutan suara nantinya.  "Jika nantinya dilakukan pelanggaran terhadap aturan ini maka akan berdampak serius," ujarnya.

Karena itu, lanjut Syahrin,  Bawaslu OKI mengeluarkan imbauan kepada ASN, TNI dan Polri serta semua pejabat yang ada di wilayah Pemkab OKI untuk mematuhi aturan kampanye. Himbauan disampaikan melalui Surat Bawaslu OKI No 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 pada (19/6) yang mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan dan tidak terjebak dalam politik praktis.

"Kami tidak ingin ada yang tersandung masalah soal netralitas ini," bebernya.

BACA JUGA:Lewat Perbatasan Mura-Pali, Kendaraan Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Kecelakaan

Ditambahkannya, ASN, TNI dan Polri harus menjaga integritas dan profesionalisme. Diminta tidak memanfaatkan fasilitas jabatan negara untuk kepentingan politik baik sebelum maupun sesudah penetapan calon.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. "Masyarakat turut melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara," tukasnya.

Kategori :