Pembuat kebijakan berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. (*/jpg)