JAKARTA, OGANILIR.CO - Ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia menantikan pembahasan RUU ASN ini. Sebab, ini menyangkut nasib mereka di masa yang akan datang.
"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.
Ada 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di tahun 2023 telah disahkan DPR RI.
Pada perubahan beleid yang sudah berada di tangan DPR, disebutkan penempatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) secara langsung akan dilakukan bertahap.
Selanjutnya, selama satu tahun prolegnas bisa jadi akan dibahas intensif.
DPR akan membahas sesuai prioritas RUU mana yang digunakan. Lantas, apakah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 juga akan dibahas dalam RUU tersebut?
Meski begitu harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UU ASN.
DPR menyisipkan pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A. Dalam pasal itu akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.
Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.
Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya.