Polres OKI Musnahkan Sabu dengan Diblender, Hasil Tangkapan Kasat Narkoba Milik Dua Bandar

Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Karandas

KAYUAGUNG, oganilir.co - Sembari merunduk dua tersangka bandar sabu yakni Tisen (35) dan Angga Alex (36) harus merelakan empat paket sabu seberat lebih kurang 300 gram yang di blender jadi jus dan dibuang ke toilet.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Candra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan pada awal Agustus lalu yang rencananya barang tersebut akan diedarkan tersangka.

"Dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumsel menunjukkan barang bukti yang diamankan benar mengandung Amfetamin,"terangnya Selasa (24/9).

Pengungkapan peredaran sabu ini berhasil dilakukan setelah anggota melakukan penyamaran dan memesan paket sabu ini kepada kedua tersangka dihari dan tempat yang berbeda.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Cabup OKI Selesai, JADI No 1, MURI 2

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mariana Dibekuk

Bahkan satu diantara Tersangka tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama.Sementara satu tersangka lainnya mengaku baru pertama kali melakukan bisnis terlarang ini. 

Keduanya hanya tertunduk melihat barang bukti itu di blender dan disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Agung Nugroho Suryo Sulistio dan Kasi Pidum , Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhy Atma Enci.

Untuk keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui kejadian pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan narkotika jenis sabu dan setelah disepakati bertemu pada pukul 12.00 WIB dipinggir sungai di Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang tiba-tiba kurir menghubungi anggota satnarkoba polres oki yang menyamar untuk pindah kedalam kebun dipinggir sungai di Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:Ketiga kalinya Petugas Gagalkan Sabu Masuk Lapas Kayuagung

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Satresnarkoba Polres OKI Amankan Senpi

Kemudian anggota satnarkoba membagi dua tim agar tidak terlalu jauh dari anggota yang melakukan penyamaran, kemudian anggota satnarkoba sudah standby di lokasi menunggu kedatangan tersangka.

Lalu datanglah satu orang laki-laki mendekati anggota yang melakukan penyamaran sambil menanyakan apakah benar ini yang memesan narkotika jenis sabu' lalu dijawab 'ya benar' barulah orang tersebut mengajak kedalam sebuah pondok dan setelah pelaku masuk kedalam pondok langsung memperlihatkan bungkusan plastik dibalut lakban dan pada saat membuka bungkusan tersebut serta memastikan benar bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu, anggota satnarkoba langsung mengamankan tersangka Tisen.

Kemudian pada Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Kategori :