“Satu hari ad 60 orang membuta KTP,” ungkap Nova.
Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri menyebut ada syarat yang harus dipenuhi.
“Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital,” jelasnya.
Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone.
BACA JUGA:8 Kelurahan di Prabumulih Mekar, 20 Ribu Penduduk Terpaksa Berubah KTP
Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakat melek teknologi.
Ditambahkan, Kemendagri pun meluncurkan aplikasi identitas digital.
Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang.
“Terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas orang yang bersangkutan,” tandasnya. (*)