JAKARTA, oganilir.co - Dipecat dari kader partai dan tidak ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania melawan. Dia mengguggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tia Rahmania mengguggat KPU setelah batal ditetapkan menjadi anggota DPR RI.
Dilansir dari detikcom dalam website resmi PTUN Jakarta, Kamis 10 Oktober /10/2024), permohonan gugatan didaftarkan Tia Rahmani pada Senin 7 Oktober 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.
"Pengguggat Tia Rahmania, Tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesna," demikian bunyi gugatan tersebut.
Sampai saat ini belum terlihat gugatan yang diajukan Tia Rahmania mengenai persoalan apa. Status gugatan juga tidak ditampilkan.
BACA JUGA:Tepati Janji Kampanye, Verrell Bramasta Sumbangkan Gaji Setahun Anggota DPR RI
Tia Rahmania diduga melayangkan gugatan terhadap KPU karena batal dilantik menjadi anggota DPR RI. Kabar pemecatan Tia Rahmania datang dari salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.
BACA JUGA:Terpilih Sebagai Anggota DPR RI, Pasha Ingin Duduk di Komisi I atau VIII
Sementara itu keputusan KPU ini mengikuti keputusan PDIP yang memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader. Tia Rahmania sudah dipecat oleh PDIP setelah diduga terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai.