OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Sepertinya keberadaan Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, bakal mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Ini kalau rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah disahkan oleh DPRD Ogan Ilir menjadi peraturan daerah (Perda).
Saat ini Raperda tersebut tengah digodok alias dibahas di Paripurna DPRD Ogan Ilir, yang berlangsung, Selasa 10 Januari 2023.
Meski hanya dihadir 18 orang dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto tetap melanjutkan sidang paripurnanya, namun sebelumnya telah meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir
BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya, Begini Penjelasan Pondok Pesantren Gontor
"Apakah sidang Paripurna ini tetap dilanjutkan, meski yang hadir 18 anggota DPRD sesuai yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Mukhsinah"tanya Suharto, spontan para anggota dewan yang hadir menjawab "Setuju dilanjutkan"jawab anggota dewan serentak.
Diketahui, agenda sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei , dalam rangka penyampaian nota penjelasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang Raperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD
Adapun Raperda tersebut tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren." Raperda Pesantren yang kita bahas ini dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghofur , dimana pemerintah harus hadir"kata Ketua Rizal Mustofa, anggota DPRD Ogan Ilir, usai membacakan sebagai juru bicara pembentukan Raperda Pesantren.
BACA JUGA:Diduga Perkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren di Bontang Menyerahkan Diri
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dibahas raperda pesantren ini, pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.
"Ogan ilir inikan kota santri, Pondok Pesantren di Indonesia ini ada 26 ribu an, di Ogan Ilir ini pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah-tengah pesantren"kata Rizal Mustofa.
Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum" Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan, selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal"katanya.
Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat.
"Makanya dengan nantinya Perda pesantren disahkan, maka fungsi pesantren akan lebih maksimal, termasuk pengawasan pemerintah dengan pesantren sendiri, semisal pesantren menjalin kerjasama dengan negara luar dalam bidang pendidikan, pemerintah harus tahu juga"ucapnya (sid)