KAYUAGUNG, oganilir.co - Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban dalam kejadian ini adalah E (15) Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso menuturkan, peristiwa bermula saat korban E sedang duduk di depan rumah bersama seorang saksi bernama N (19).
Tiba-tiba, pelaku, I (44), datang membawa sebilah parang dan mengejar korban sejauh sekitar 20 meter. E pun terjatuh, dan pelaku langsung memukulkan parang ke arah korban, menyebabkan luka lecet kemerahan pada tubuh korban, ujar Kapolsek.
sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek Tulung Selapan menerima laporan dari warga setempat mengenai kejadian penganiayaan tersebut, imbuh nya
Warga yang marah nyaris mengamuk, sehingga anggota Polsek Tulung Selapan segera bergegas ke lokasi kejadian menggunakan speedboat.
Setibanya di Desa Simpang Tiga Induk, polisi terlebih dahulu menemui kepala desa untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait insiden tersebut. Setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan bantuan warga setempat. Pelkau berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Tulung Selapan menggunakan speedboat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan turut disita oleh polisi. Pungkasnya
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Kasus penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ungkapnya